Polemik Pilkada Kutai Kartanegara, MK Kabulkan Gugatan, PSU Digelar Ulang

redaksi

Diarykaltim.co, Kutai Kartanegara – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Putusan ini berujung pada pencoretan Edi Damansyah dari daftar calon Bupati dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024.

Kabid PTKP HMI Cabang Kutai Kartanegara, Muhammad Alfin mengatakan, bahwa Putusan tersebut mengharuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kami sangat menyesalkan situasi yang berkembang saat ini, karena kondisi ini menggambarkan Pilkada yang penuh dengan ketegangan di Kukar,” kata Muhammad Alfin.

Ia menjelaskan bahwa jika sejak awal penyelenggara mematuhi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa masa jabatan dihitung jika telah dijalani lebih dari setengah periode, tanpa membedakan apakah dipegang oleh pejabat definitif atau pelaksana tugas, maka situasinya mungkin tidak akan berkembang seperti sekarang.

Sementara itu, dalam putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024, masa jabatan dinilai berdasarkan durasi aktual yang telah dijalani, bukan hanya sekadar mengacu pada tanggal pelantikan.

Karena itu, penyelenggara seharusnya lebih teliti dalam menyeleksi pasangan calon dan tidak meloloskan mereka yang secara administratif tidak memenuhi syarat. Dengan langkah tersebut, potensi perdebatan dan dinamika politik yang berlarut-larut dapat dihindari, serta anggaran untuk PSU tidak terbuang sia-sia.

Menurutnya, memahami hierarki hukum adalah aspek krusial dalam menjalankan prinsip-prinsip bernegara.

Di sisi lain, lobi dalam proses hukum untuk mendukung kebijakan bisa membawa dampak positif. Namun, apabila praktik tersebut bertentangan dengan norma hukum, justru dapat merusak tatanan demokrasi dan sebaiknya tidak dilakukan.

“Apalagi, masih ada hal yang lebih penting untuk diprioritaskan, seperti pengalokasian anggaran daerah dan peningkatan pelayanan administratif bagi masyarakat Kukar,” ungkapnya.

HMI Cabang Kukar berkomitmen untuk turut serta dalam mengawasi jalannya PSU di Kukar, demi memastikan pemilih dapat berpartisipasi secara lebih objektif dalam menentukan sosok pemimpin yang pantas memimpin daerah ini.

Selain itu, ia menegaskan bahwa DKPP harus segera bertindak atas dugaan ketidaknetralan KPU dan Bawaslu, agar situasi politik ke depan tetap stabil dan tidak semakin tidak menentu.

Selain itu, dengan peluang pasangan 01 yang kembali terbuka, terdapat risiko bahwa pelaksanaan PSU tidak optimal dan justru mengulang permasalahan yang sama. Oleh sebab itu, ia menekankan perlunya tindakan segera dari DKPP.

Also Read

Tinggalkan komentar