Pencurian Panel Surya di Samboja Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

redaksi

Diarykaltim.id, Kutai Kartanegara – Upaya pencurian panel surya milik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Samboja berkat laporan cepat dari warga. Tiga orang pelaku ditangkap saat tengah melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di sepanjang Jalan Balikpapan menuju Handil II, tepatnya di RT 01. Ketiga pelaku kedapatan mengambil panel surya serta baterai yang merupakan bagian dari sistem lampu penerangan jalan umum tenaga surya (LPJU-TS) yang terpasang di jalur tersebut.

AKP Sarlendra Satria Yudha, selaku Kapolsek Samboja, menyampaikan bahwa aparat kepolisian segera melakukan tindakan cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Samboja yang dipimpin oleh AIPDA Abdul Gapur dan didampingi BRIPTU Rahmat Muharram Siregar langsung turun ke lapangan untuk melakukan patroli dan penyelidikan,” terang AKP Sarlendra dalam pernyataannya.

Pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WITA, petugas berhasil menemukan seorang pria yang tengah memanjat tiang lampu penerangan jalan tenaga surya (LPJU-TS). Aksi tersebut disaksikan oleh warga yang kemudian turut membantu aparat dalam melakukan pengejaran, hingga akhirnya tiga orang pelaku berhasil diamankan. Ketiganya berinisial S (33), ARS (38), dan BDS (34).

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah mencuri empat unit panel surya beserta baterainya dari dua lokasi berbeda, yaitu wilayah Teluk Pemedas dan Muara Jawa. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit panel surya berdaya 300 Wp 36 VDC, empat baterai Lithium Iron 25.6 VDC, sebuah tang bangunan, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna hitam dengan nomor polisi B-2880-UKP, yang diketahui merupakan milik perusahaan tempat salah satu pelaku bekerja.

Akibat tindak pencurian tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur ditaksir mengalami kerugian finansial sebesar Rp164,7 juta. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan unsur pemberatan.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan aset-aset penting milik pemerintah, termasuk fasilitas publik. Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujar AKP Sarlendra menutup keterangannya.

Also Read

Tinggalkan komentar