Diarykaltim.id, Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) memaparkan upaya penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi selama masa tenang Pilkada 2024.
Laporan tersebut diterima pada 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara, dan setelah melalui proses verifikasi, dinyatakan layak untuk diproses pada 28 November.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Hardianda, laporan telah diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk menentukan pasal yang relevan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Namun, proses klarifikasi terkendala karena beberapa terlapor belum hadir. Salah satu terlapor menyampaikan alasan sakit, sementara dua lainnya belum memberikan tanggapan.
Dugaan kasus ini terkait praktik politik uang yang melanggar Pasal 187A UU Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 6 tahun.
“Kami memastikan semua langkah dilakukan secara profesional, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor,” ujar Hardianda.
Ramadhan, perwakilan tim Paslon nomor 03, mengungkapkan kekhawatiran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di RT 03, Desa Loa Janan Ulu.
Ia juga menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan. Ramadhan meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan substansi meskipun ada kekurangan teknis.
“Jika dugaan ini benar, dampaknya sangat buruk bagi demokrasi kita. Kami berharap hukum ditegakkan secara adil,” ujar Ramadhan.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan adanya keterlibatan penyelenggara Pilkada dalam kasus ini.
Bawaslu Kukar terus mengedukasi masyarakat untuk menolak politik uang dan mengajak partisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu.
“Kami bertekad mengawal kasus ini hingga selesai,” tegas Hardianda.
Proses penyelidikan awal dijadwalkan selesai dalam lima hari, dengan keputusan terkait langkah selanjutnya akan diumumkan pada 1 Desember 2024.